POLITIKAL.ID - Mantan Bendahara Umum KONI Samarinda periode 2016 silam yakni Nur Saim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin, 14 Agustus 2023 pekan lalu.
Kali ini merupakan yang kedua kalinya Nur Saim dipastikan terjerat kasus hukum terkait aliran dana hibah pada masa jabatannya.
Jika ditarik mundur ke belakang, Nur Saim sejatinya pernah terjarat kasus serupa. Yang mana kasus awal dan penetapan Nur Saim sebagai tersangka diumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta pada 2016 silam.
Pada kasus terdahulu, Nur Saim disebut membuat kerugian negara senilai Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 lalu.
Pada saat itu, Nur Saim tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.