POLITIKAL.ID - Rafael Alun Trisambodo (RAT) mangkir dari proses pemanggilan dalam rangka pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-Hal ini diungkapkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael hanya tinggal mengurus proses administrasi.
Namun, ia mengungkapkan bahwa Rafael mangkir dari pemanggilan proses pemecatan.
"Administrasinya (proses pemecatan RAT) kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Ini kami jalankan dulu prosedurnya, kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," katanya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
"Sudah dilakukan pemanggilan. Untuk yang pertama (Rafael) tidak hadir karena ada kegiatan lain, yang kedua kita tunggu dulu. (Kalau pemanggilan kedua mangkir lagi) langsung ditandatangani surat keputusan (SK pemecatan Rafael)," imbuh Prastowo.
Menkeu Sri Mulyani sudah setuju memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada sederet pelanggaran berat Rafael yang diungkap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan pelanggaran ditemukan usai pihaknya membentuk tiga tim untuk melakukan audit dan investigasi harta kekayaan Rp56 miliar milik Rafael. Awan menyebut investigasi ini juga dilakukan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk dugaan pelanggaran.
Dari hasil investigasi, pihaknya menemukan tiga temuan pelanggaran terkait harta kekayaaan Rafael yang belum dilaporkan. Pertama, ada usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan.
Kedua, Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Ketiga, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, yakni orang tua, kakak, adik, hingga teman Rafael.
Lalu, tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu juga menemukan empat temuan lain.
Pertama, Rafael tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Dari hasil atau temuan bukti dalam hasil investigasi itu, Inspektorat Jenderal atau Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui. Proses selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Heru Pambudi)," tegas Awan dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan Rafael bakal dipecat dari jabatannya selaku ASN dan dipastikan tidak akan mendapatkan uang pensiun.
Heru menegaskan hasil investigasi Itjen terhadap Rafael adalah rekomendasi pemecatan. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian, di mana sudah dilakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk dilakukan pemeriksaan administratif.
"Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) ini kan pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat (uang) pensiun," kata Heru.
(Redaksi)