Terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto juga meminta Perpres 64/2020 segera dibatalkan. Ia meminta pemerintah tidak menambah kesulitan yang dialami masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," kata Didik.
Ia menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona seperti saat ini bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Senada, anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto juga ikut meminta pemerintah membatalkan Perpres 64/2020 demi membahagiakan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona.
"Mohon kiranya kenaikan (iuran) BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan," ujarnya.
Wakil ketua umum PAN itu mengatakan masalah kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan meruntuhkan antibodi masyarakat yang sedang bertahan saat pandemi.