Jumat, 22 November 2024

Kenali 8 Aplikasi Pemilu 2024 Hadirkan Keterbukaan dan Transparansi

Minggu, 28 Januari 2024 21:20

POTRET - Aplikasi SiAKBA./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan proses pekerjaan mereka yang diterapkan di semua tingkatan, baik di KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota. 

Sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, KPU telah mengadopsi digitalisasi dalam beberapa aspek dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Hingga jelang Pemilu 2024, pembangunan, pengembangan, dan penggunaan sistem informasi juga terus dikembangkan dan diperbaharui.

 Berikut adalah beberapa aplikasi yang digunakan untuk menghadirkan keterbukaan dan transparansi pada penyelenggaraan Pemilu 2024, dari berbagai sumber: 

1.Siakba

Siakba adalah singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk mengelola data anggota KPU dan badan ad hoc, seperti Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), KPPS, PPK, dan Bawaslu. Selain itu, Siakba juga digunakan untuk memantau kinerja anggota KPU dan badan ad hoc, seperti kehadiran, prestasi, dan pelanggaran. Siakba terdiri dari dua versi, yaitu website dan aplikasi mobile.

2. Sidalih

Sidalih adalah singkatan dari Sistem Informasi Data Pemilih.Melalui Sidalih, masyarakat bisa mengakses daftar pemilih secara online dan mengecek apakah namanya sudah tercantum atau belum dalam daftar pemlih. Masyarakat bisa mengetik nama mereka dan nanti akan terlihat sudah terdaftar atau belum.

Fungsi Siakba adalah sebagai sarana untuk menjaga, memutakhirkan dan memproses data pemilih secara lebih akurat serta terkini. Untuk kepentingan coklit, Sidalih digunakan pada proses sinkronisasi data DP4 dari Kemendagri, DPT Pemilu Terakhir dan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) untuk menghasilkan Daftar Pemilih. Hasil coklit nantinya dimutakhirkan menjadi DPS dan terakhir ditetapkan oleh KPU menjadi data DPT untuk digunakan dalam pemilu. Data Sidalih juga dapat diakses masyarakat untuk mengecek data pemilih yang telah terdaftar atau tidak terdaftar serta dapat memberi tanggapan melalui situs www.cekdpt.kpu.go.id. Manfaat lain dari Sidalih adalah dapat mendeteksi data pemilih ganda. Penggunaan Sidalih sudah dilakukan KPU sejak Pemilu 2014 sesuai Pasal 218 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

3. Sidapil

Sidapil adalah singkatan dari Sistem Informasi Daerah Pemilihan. Fungsi Sidapil adalah sebagai sarana untuk menyusun dan mengelola penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Seperti tertuang dalam Pasal 185 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota memperhatikan beberapa prinsip.

Prinsip-prinsip diantaranya adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, kohesivitas, berada dalam satu wilayah, serta kesinambungan.

4. Sipol

Sipol adalah singkatan dari Sistem Informasi Partai Politik. Fungsi Sipol adalah sebagai sarana untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, anggota DPR, dan DPRD. Aplikasi ini juga digunakan dalam pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. Selain mempermudah penyerahan dokumen bagi peserta pemilu, Sipol juga mampu menganalisis kegandaan keanggotaan partai politik, baik dalam satu partai politik maupun antar partai politik.

5. Silon

Silon adalah singkatan dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Fungsi Silon adalah sebagai sarana untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Silon juga dapat melakukan analisis data kegandaan bakal calon anggota DPR, DPRD dan DPD baik dalam satu dapil, antar dapil, antar partai politik dan antar tingkatan lembaga perwakilan.

6. Siwaslu

Siwaslu adalah singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilu. Fungsi Siwaslu adalah sebagai sarana informasi dalam pengawasan proses, hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil pemilu. Manfaat Siwaslu antara lain untuk meningkatkan kinerja pengawasan dengan sistem terkini, digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien, pengamanan data laporan pengawasan yang aman, dan penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat.

Siwaslu digunakan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengawas Kelurahan/Desa, pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, serta Bawaslu RI.

7. Silog

Silog adalah singkatan dari Sistem Informasi Logistik. Fungsi Silog adalah sebagai sarana yang digunakan untuk mengelola logistik pemilu, seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, dan lain-lain. Silog dapat memantau distribusi, stok, dan pengembalian logistik pemilu dari tingkat pusat hingga daerah. Silog juga dapat memberikan informasi mengenai kondisi logistik pemilu, seperti rusak, hilang, atau berlebih.

8. Sirekap

Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi. Fungsi Sirekap adalah sebagai sarana publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Manfaat Sirekap antara lain untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi penghitungan dan rekapitulasi suara, mempercepat proses penyampaian hasil perhitungan suara ke publik, mencegah manipulasi suara, dan meminimalisasi kesalahan penulisan perolehan suara.

Sirekap terdiri dari dua versi, yaitu website dan aplikasi mobile yang diperuntukkan bagi pengguna yang berbeda. Sirekap versi aplikasi mobile digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai alat bantu penghitungan suara. Sementara Sirekap versi website digunakan oleh anggota KPU Kota dan Provinsi serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Selain itu, Sirekap bisa digunakan oleh masyarakat untuk memantau hasil pemilu secara langsung, baik secara online maupun offline. Sirekap juga bakal ditayangkan langsung dalam sistem informasi KPU. Dibanding aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelumnya, Sirekap versi terbaru jauh lebih mudah diakses.

(Redaksi)

Tag berita: