"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.
Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.
(Redaksi)