Bagi yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional,” ujar Nando sapaannya, Selasa (8/12/2020).
Lanjut Nando lagi, dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
“Ayat (9) PKPU/KIP kabupaten atau kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS,” pungkas Nando. (Adv/001)