Sabtu, 23 November 2024

Kios Berdiri di Atas Drainase Gang Ahim Sempaja Dibongkar Satpol PP, Wali Kota Samarinda Harap Warga Pahami Program Pengendalian Banjir

Selasa, 14 September 2021 7:12

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Petugas gabungan yang dipimpin Satpol PP membongkar kios di atas aluran drainase Gang Ahim, Sempaja Utara, Samarinda. Kios bangunan yang berjajar disepanjang Jalan masuk Gang Ahim yang menjadi Jalan Alternatif PM Noor dan Jalan Wahid Hasyim itu hari Selasa (14/9/2021) bersih dengan aktivitas PKL. Penertiban bangunan kios tersebut dianggap pemkot menghambat pembangunan tata kota Samarinda, terlebih dalam atisipasi banjir yang memang menjadi langganan di daerah tersebut. Seperti diketahui, Pemkot saat ini tengah fokus pengendalian banjir. Pembongkaran dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu berjalan sesuai dengan rencana dengan kondusifitas yang tetap terjaga. Walaupun sempat terjadi ketegangan antara personel dan masyarakat karena mempertahankan kios bangunan, namun kondisi tersebut tidak menghalangi dan pembongkaran tetap dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan, terdapat 33 kios yang dibongkar. Kegiatan tersebut juga merupakan agenda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam rangka mengatisipasi banjir. Dijelaskannya bahwa bangunan yang ada di atas drainase khususnya di Gang Ahim beberapa kali sudah tertunda penertibannya. Bahkan sebelum terpilihnya Andi Harun sebagai Wali Kota yang baru. Ditegaskan Darham, Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam hal melakukan kebijakan tidak semena-mena memerintahkan pembongkaran, karena batas waktu yang diberikan sudah sejak lama yakni selama tiga bulan. “Dalam waktu yang diberikan itu kita juga memberikan surat untuk membongkar secara mandiri. Ternyata sampai kemarin sesuai dengan batas waktu masih belum dibongkar, bahkan melakukan aksi protes dikediaman wali kota tadi malam,” imbuhnya. Dirinya mempertegas, pihak Pemkot Samarinda tetap harus melaksanakan pembongkaran pada hari ini, karena selama waktu berjalan pendirian bangunan tetap masih berjalan dan semakin bertambah. "Laporan dari pihak kelurahan yang semula hanya 20 saat ini malah bertambah menjadi 33 bangunan," sebutnya. Informasi yang diterima bangunan kios tersebut dulunya merupakan milik warga, namun kini sebagian sudah dipindah tangankan kepada orang lain. Disebutkan Darham lagi, personel yang diturunkan pada saat itu terdiri Satpol PP sebanyak 82 orang, kemudian dari pihak kepolisian ada 60 personel, TNI 15 personil dari POM 5 orang kemudian dari Dinas PUPR ada 35 orang. Lalu DLH 55 ditambah dari Linmas Kecamatan berjumlah 15. Jadi diperkirakan sekitar 200 personel yang turun dalam penertiban hari ini. Kalau ada kebijakan dari wali kota terkait penundaan, pihaknya siap melakukan penundaan, namun kalau tidak ada perintah pembongkaran tetap dilakukan. "Hari ini harus diselesaikan, kami berharap kalau misalkan pemilik kios melakukan pembongkaran mandiri segera dibongkar hari ini juga," jelasnya. Berdirinya kios sendiri menurut informasi yang didapat sejak beberapa tahun yang lalu. Pada awalnya kebijakan tersebut diambil dari wali kota yang terdahulu namun tidak diberdirikan secara permanen, tapi semakin lama bangunan itu berdiri secara permanen. Warga meminta waktu tiga hari untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri. Tim dari DLH saat ini dalam proses menunggu barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk diangkut. Wali kota Samarinda mawarkan solusi dan beri dana kerohiman Senin malam (13/9/2021) sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran oleh personel gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Warga yang memiliki bangunan kios di Gang Ahim sempat menyambangi kediaman Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menyampaikan protes dan meminta kebijaksanaan. Saat dikonfirmasi hal tersebut dibenarkan Andi Harun, bahkan diakui AH sapaanya jika beberapa warga merasa keberatan untuk dibongkar dan melakukan protes di kediamannya. Namun hal itu tidak mempengaruhi proses kebijakan yang diambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak. Dengan sikap tegas Andi Harun tetap melakukan keputusan untuk melakukan penertiban bangunan kios, di gang yang menjadi jalan aternatif bagi masyarakat kala banjir menggenangi simpang empat sempaja. Menurutnya penertiban bangunan liar dikawasan tersebut tidak begitu saja dilakukan. Pemkot melalui Camat setempat telah memberi kelonggaran waktu selama 3 bulan. "Mereka keberatan dibongkar. Meski sempat ada demo di rumah. Tetapi tidak mempengaruhi proses kebijakan yang kita ambil karena ini menyangkut kepentingan orang banyak," terangnya. Bahkan, dalam mediasi singkat bersama warga pada malam hari, Andi Harun telah memberi jaminan uang tali asih sebesar Rp 2,5 juta per kios. "Kita bantu biaya kerohiman pembongkaran atau tali asih 2,5 juta per bangunan. Mungkin tidak cukup tapi itulah keputusan," sebutnya. AH juga mengatakan biaya kerohiman yang diberikan pemkot tidak bersumber dari APBD. Melainkan Pemkot mengusahakan mencari biaya lain di luar anggaran pembangunan. "Saya sampaikan kepada mereka bahwa ini kota kita sendiri kalau bukan kita sendiri yang berusaha itu tidak cukup," ungkapnya. "Ini pun yang Rp 2,5 tidak menggunakan APBD. Kita carikan dalam bentuk empati kepada mereka. Sehingga saya memutuskan kita carikan uang di luar APBD untuk bantu mereka," sambungnya. Ditanya terkait adanya rencana relokasi, Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menyediakan rencana relokasi. Pemkot tidak ingin menjadikan sesuatu yang dalam realisasinya pasti akan sulit. Sebab, banyak tempat di Samarinda yang statusnya sama dengan kawasan Gang Ahim. "Tidak ada relokasi. Kita tidak boleh mudah menjanjikan relokasi, karena keadaan seperti ini sangat banyak. Tidak mudah memenuhinya. Kita ingin dorong kesadaran bersama. Kita tidak boleh bangun bangunan tanpa izin apalagi di atas drainase. Semua ada aturannya," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait