POLITIKAL.ID - Pada Senin (28/3/2023) kemarin, DPRD Kota Samarinda lewar Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP itu untuk merevisi Peraruran Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban serta penjualan minuman keras (Miras).
Anggota Komisi l DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan pihaknya sedang membahas regulasi internal, yaitu bagaimana caranya agar anak di bawah umur tidak menyalahgunakan fungsi alkohol medis.
"Kita bahas adalah bagaimana caranya supaya anak-anak yang di bawah umur itu tidak dapat membeli minuman beralkohol," jelas Joni.
Menurutnya alkohol banyak dijual di apotik dan tidak dibatasi.
"Padahal alkohol itu kan bukan buat orang mabuk, seperti alkohol 70 persen itu juga salah satunya kami akan batasi," sambungnya.
Selain itu, di dalam Perda nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
"Seperti tempat dan juga orang orang yang memproduksi minuman keras, itu juga kurang jelas aturannya dan mau kita atur," ungkapnya.
Joni menegaskan pengendalian peredaran miras akan diatur lebih jelas dan tegas, sehingga hanya dapat diperjualbelikan oleh distributor yang telah mengantongi izin resmi.
(Advertorial)