Komisi III DPRD Samarinda Seriusi Raperda Pengeloaan Limbah B3
Senin, 31 Januari 2022 18:25
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pansus Raperda pengelolaan limbah B3 DPRD Samarinda telah rampung menyelesaikan draf usulan. Hal itu dijelaskan anggota pansus, Muhammad Samri Shaputra saat dijumpai awak media di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat. Hasil pembahasan diserahkan ke Bapemperda. Hal itu karena akd tersebut yang akan menindak lanjuti hasil kerja pansus. Menurutnya, pansus pengelolaan limbah B3 dianggap sudah selesai. Selanjutnya Bapemperda jmelakukan kajian lebih lanjut terkait kajian akademis. "Dari hasil kajian nanti di situ akan muncul apakah perda ini layak dijadikan perda atau tidak, semua nanti berdasarkan hasil kajian akademi," ucap Samri sapaannya, Senin (31/1/2022). Kendati begitu Samri menjelaskan bukan berarti kerja pansus sudah selesai. Namun tetap melakukan perkembangan terkini terkait usulan yang sudah masuk. "Panitia ini dalam rangka menggali informasi. Kita butuh perda yang menangani limbah B3, baik dari perusahaan medis maupun perusahaan alat berat yang jelas yang menghasilkan limbah B3," jelasnya. Samri yang juga Anggota Komisi III itu juga menerangkan sudah merekomendasikan, perda tentang limbah B3 melalui rapat paripurna supaya ini ditindak lanjuti Bapemperda. Samri menambahkan, jika limbah tidak dikelola, jelas akan berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, ada potensi besar PAD dengan dikelolanya limbah secara baik. Ia mencontohkan, limbah medis RSUD AWS mengelola atau membuang limbah ke Jawa harus keluar uang 500 juta, bagaimana jika ada banyak perusahaan di Samarinda yang mengelola limbah B3 seperti itu. "Kalau itu kita kelola sendiri, tentu berpotensi meningkatkan PAD," paparnya. Selain itu, jika dikelola dengan tepat tentunya akan tercipta badan usaha yang baru dan membuka lapangan pekerjaan, sesuai dengan visi misi wali kota. "Yang pasti dalam perda itu terkait dengan larangan dan kewajiban," tandasnya. (Adv/*)
Berita terkait