Jumat, 22 November 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Perda CSR untuk Pengembangan Masyarakat

Kamis, 10 Maret 2022 16:55

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar soroti masalah Perda CSR No.3 tahun 2013 yang hingga saat ini belum berjalan maksimal. Deni mengatakan, penyelenggaraan CSR di Samarinda diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No.1 Tahun 2019. Untuk menindaklanjuti hal tersebut maka dibentuk forum khusus. "Sampai saat ini memang forum tersebut belum bisa berjalan dengan maksimal," ucap Deni saat ditemui awak media, Kamis (10/3/2022). Saat melakukan hearing beberapa waktu yang lalu, Komisi IV meminta agar Bappeda Samarinda segera menjalankan instruksi Perda dengan mencari sumber-sumber CSR. "Dalam waktu dekat dengan intruksi pak wali kota mereka (Bappeda) akan melakukan rapat kordinasi untuk segera menjalankan. Karena Perda ini dibuat untuk dilaksanakan," jelasnya. Politisi Gerindra itu menambahkan, peran CSR saat ini sangat ditunggu masyarakat. Sebab itu Komisi IV DPRD Samarinda pun telah melakukan koordinasi langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Dana CSR menurut Deni sangat membantu untuk mewujudkan keinginan masyarakat, seperti fasilitas publik dan pengembangan SDM tanpa membebani anggaran daerah. "Kalau seandainya tidak ada CSR, lalu kejadian di Dinas Sosial ada ODGJ, ada anak telantar, dinas sosial tidak punya dana abadi, CSR ini lah yang mengcover. Ada pula pendidikan masih banyak yang belum terbangun sarana prasana akibat anggaran yang tidak bisa mengcover. Dari CSR ini lah bisa masuk," ungkapnya. Ia berharap, program CSR dapat terealisasi dalam waktu dekat. Agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus membantu mewujudkan visi dan misi pemerintah untuk menjadikan Samarinda Pusat Kota Peradaban. "Mudah-mudahan CSR ini dapat terrealisasikan dalam waktu dekat ini. Lalu formulanya apa saja yang bisa dijalankan supaya bisa bermanfaat untuk masyarakat," pungkasnya. (Adv)
Tag berita:
Berita terkait