Kamis, 14 November 2024

Korea Selatan Penjarakan Pria 27 Tahun Gegara Langgar Karantina Corona

Senin, 25 Mei 2020 22:22

Ilustrasi penjara. (Istockphoto/chinaface)

POLITIKAL.ID - Warga Korea Selatan dipenjara selama empat bulan karena melanggar aturan karantina virus corona, Selasa (26/5).

Dilansir dari AFP, pihak berwenang mengatakan pria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu setelah melanggar aturan karantina sebanyak dua kali.

Dia ditangkap saat meninggalkan kediamannya dan dipindahkan ke fasilitas karantina.

"Pria itu dihukum karena melanggar UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.

Korea Selatan mengalami fase awal penyebaran virus corona terburuk setelah China dan berhasil mengendalikan sebagian besar penularan berkat program 'lacak, uji, dan obati' yang luas.

Sebagian besar kehidupan di negara itu kembali normal dan ratusan ribu pelajar Korea Selatan kembali bersekolah dengan pengawasan ketat.

Pihak berwenang di Korea Selatan telah meningkatkan upaya pencegahan wabah secara nasional dengan mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum.

Sebelumnya pada bulan Februari, Majelis Nasional negara itu mengeluarkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar 10 juta won atau sekitar US$ 8.000 bagi pelanggar aturan karantina penyakit menular.

Pejabat negara setempat mengumumkan 19 penambahan kasus baru virus corona pada hari Selasa, sehingga totalnya menjadi 11.225 dan 269 kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Langgar Karantina Corona, Warga Korsel Dijebloskan ke Penjara"

Tag berita:
Berita terkait