Selasa, 7 Januari 2025

Nasional

KPK Bakal Penggil Ulang Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku

Sabtu, 28 Desember 2024 19:15

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Dalam mengut kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Selain itu KPK juga mencegah kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke luar negeri.

Lembaga anti rasuah bahkan memastikan bakal memeriksa kembali Yasonna Laoly sebagai saksi dalam kasus ini.

“Betul, pemeriksaan nanti tergantung kebutuhan dari tim penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan Yasonna diperiksa lagi, Sabtu (28/12/2024).

Sebelumnya, Yasonna Laoly diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Pemeriksaan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku itu dimulai pukul 09.50 WIB, dan baru rampung pukul 16.46 WIB. Seusai diperiksa penyidik, Yasonna meninggalkan Gedung KPK lewat pintu belakang.

Ia beralasan harus menggunakan pintu belakang lantaran sedang ada aksi demo di depan Gedung KPK.

“Ini kan sudah selesai (pemeriksaan), lama karena ada demo enggak bisa keluar,” kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK.

Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ujarnya.

Yasonna mengatakan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Ia mengatakan, MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” tuturnya.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku yang hingga kini masih buron itu sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020 kembali ke Indonesia.

“Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang mem-folow up,” ucap dia.

(*)

Tag berita:
Berita terkait