POLITIKAL.ID - Raffi Ahmad diminta untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal ini dikarenakan selebritas dan pengusaha Raffi Ahmad kini telah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni usai dilantik pada Selasa, 22 Oktober lalu.
Pelantikan Raffi Ahmad dalam posisi ini menandai peran barunya dalam pemerintahan, yang juga mengharuskannya untuk memenuhi kewajiban administrasi yang berlaku bagi seluruh pejabat negara.
LHKPN merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh pejabat publik untuk memastikan transparansi dan pencegahan korupsi, serta untuk memantau perkembangan kekayaan mereka selama menjabat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Raffi beserta pejabat baru di Kabinet Merah Putih mempunyai waktu paling lama tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan LHKPN.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi," ujar Pahala usai agenda diskusi 'Upaya Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat Sasaran', di Kantor KPK, Rabu (13/11) petang.