KPU Kaltim Bakal Lakukan Verfak Kepengurusan dan kantor Parpol di Tingkat Provinsi
Senin, 8 Agustus 2022 15:30
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pada tanggal 1-14 Agustus 2022 partai baru memasuki tahapan pendaftaran. Sebelumnya, KPU Provinsi Kaltim sudah melakukan kegiatan sosialisasi tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta penetapan partai politik peserta pemilu tahun tahun 2024 hari Sabtu (30/8) pekan lalu. “Semua Parpol yang berbadan hukum melalui berdasarkan SK Kemenkumham kami undang sepekan lalu,” kata Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Senin (9/8/2022). Verifikasi administrasi adalah kegiatan untuk memastikan kebenaran dokumen syarat dan dokumen keanggotaan yang hanya dilakukan dengan kewenangan KPU RI. KPU di daerah, yaitu KPU Kabupaten dan kota hanya melakukan klarifikasi keanggotaan apabila ada data ganda anggota antar parpol di wilayahnya dengan penugasan dari KPU RI. “Di posisi itu KPU Provinsi mengkordinir pada tahap verifikasi administrasi,” imbuhnya. Ayah tiga anak itu menambahkan, selanjutnya pada tahap Verifikasi Faktual, KPU RI akan melakukan verifikasi faktual untuk kepengurusan dan kantor parpol tingkat pusat. KPU Provinsi akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan kantor parpol tingkat provinsi. sementara KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor serta keanggotaan Parpol di wilayah kerjanya. “Jadi kami akan menerima data nanti di tahap verifikasi faktual dari KPU RI,” tambahnya. Verifikasi administrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setelah semua tahapan verifikasi administrasi selesai sesuai tahapan,baru dilanjutkan verifikasi faktual. KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota pada saat pendaftaran tidak menerima dokumen apapun dari Parpol. Karena pendaftaran terpusat dilakukan pengurus parpol tingkat pusat kepada KPU RI. “KPU Provinsi dan kabupaten serta kota nanti baru menerima dokumen melalui SIPOL yang diberikan KPU RI untuk verifikasi faktual,” tandas dia lagi. (001)
Berita terkait