POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada di Kukar memiliki calon tunggal. Upaya KPU Kukar untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terus dilakukan.
Salah satu kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yakni, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2020, PKPU Nomor 19 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2020.
Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin mengatakan, terkait sosialisasi tersebut yang di bahas diantaranya terkait pungut hitung, rekapitulasi, dan pilkada satu pasangan calon, PKPU tersebut yang diterbitkan pada 23 November 2020 lalu.
”Dulu kita kenal istilah C1 sekarang itu C hasil, dulu itu kita kenalnya C6 sekarang C pemberitahuan,” kata Amin.
KPU Kukar juga mensosialisasikan teknis Pilkada Kukar di tengah Pandemi Covid-19,yang terdapat 15 adaptasi kebiasaan baru di tempat pemungutan suara (TPS).