Mantan aktivis GMNI itu menambahkan, sudah tertuang dalam aturan, rekomendasi dari bawaslu wajib ditindaklanjuti KPU.
Sebagai informasi, rekomendasi Bawaslu itu harus selesai pada (15/8/2020) mendatang.
KPU menjamin, bakal menyelesaikan rekomedasi tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Dalam waktu dekat lah sudah tuntas permasalahan itu," imbuhnya.
Disebut Firman lagi, penelusuran tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya terdapat puluhan ribu data pendukung di aplikasi sistem informasi pemilu (Silon) dan 1996 anggota ppdp yang bekerja di lapangan pada saat verifikasi faktual (Verfak).
"Ppdp ini bekerja sesuai sistem dalam menginput, pastinya akan keliatan dengan SIT (Sistem Teknologi Informasi) kita, pasti ketemu itu masalahnya," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )