Iqbal mengatakan pembahasan setelah pandemi harus melibatkan elemen buruh secara serius. Hal ini tidak bisa dilakukan sekarang karena situasi yang tak memungkinkan saat corona.
Sebelumnya, DPR RI membacakan Surat Presiden terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna, Kamis (3/4). Pembahasan RUU itu pun resmi diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk mulai dibahas.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja pada pekan depan. Setelah itu, pihaknya akan mengundang kalangan buruh dalam rangka uji publik Omnibus Law RUU Ciptaker.
"Uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kalangan buruh," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/4).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah paket undang-undang usulan Presiden Joko Widodo. RUU ini diklaim dapat memangkas peraturan yang tumpang tindih di Indonesia. Jokowi mengklaim bisa menarik investasi asing dengan RUU ini. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Bahas Omnibus Law saat Corona, 50 Ribu Buruh Akan Demo"