Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Hasanuddin Mas'ud Tetap Keu - keh Kliennya Tak Pernah Keluarkan Cek, Tunggu Hasil Verifikasi Labfor Polri

Sabtu, 4 September 2021 4:1

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tersebar surat yang diposting netizen melalui medsos facebook dengan akun bernama Wanda Tiafu. Dalam unggahannya tersebut, Wanda menshare dua file yakni, cek dari bank mandiri dan surat bukti keterangan salah satu bank yang menyatakan pencairan ditolak lantaran dari cek giro khusus itu saldonya tidak cukup. Kembali penasihat hukum (ph) Hasanuddin Mas'ud, Saud Purba menegaskan kliennya (Hasanuddin) tidak pernah mengeluarkan cek lebih - lebih menandatangani rekening giro khusus tersebut. Kendati begitu, dirinya tidak membantah istri Hasanuddin, Nurfadiah menandatangani cek tersebut lantaran ada kerjasama bisnis Nurfadiah dengan Irma Suryani. "Ini yang kami pertanyakan sebenarnya. Klien kami sama sekali tidak mengeluarkan cek apalagi tandatangani cek itu," tutur Saud sapaannya, Sabtu (4/9/2021). Terkait dengan surat keterangan proses kliring tersebut. Menurut mantan mahasiswa Unmul tahun 1998 itu juga tak ada pemberitahuan dari pihak perbankan kepada kliennya jika ada proses kliring. "Ini juga yang kami sesalkan, kenapa pihak bank tidak memberitahukan dulu kepada pemilik rekening, tiba - tiba ada saja surat keterangan itu," tanya dia. Karena itu, dirinya berharap polisi bisa memberikan petunjuk terkait asal - usul cek tersebut. Hal itu lantaran nilai cek tersebut tidak sedikit yakni, senilai Rp 2,7 miliar. Seperti diketahui, penyidik tengah mendalami cek tersebut di pusat laboraterium dan forensik di Kota Surabaya. "Bagus lah kalau sudah pada tahap pemeriksaan speciment (tanda tangan) untuk diverifikasi. Semoga polisi bisa ungkap kebenaran cek itu," terangnya lagi. Terkait proses hukum yang sedang bergulir di Polresta Samarinda, Ia mengatakan kliennya hari Kamis lalu (2/9/2021) dipanggil polisi dengan agenda konfrontir dua belah pihak. Namun agenda tersebut batal dilaksanakan lantaran hanya satu pihak terlapor yang datang. "Kami sudah dipanggil, klien kami (Hasanuddin dan Nurfadiah) juga ada. Tapi ya gitu, gagal dan kami langsung pulang," ungkap Saud lagi. Sementara itu sebelumnya, Polresta Samarinda sedang bekerja memproses kasus tersebut dan saat ini, berlanjut gelar perkara. Meski kepolisian tak mengungkap secara gamblang waktu penyidikan akan berakhir, dan ditentukannya tersangka dalam pelaporan Irma Suryani. Akan tetapi pihak kepolisian mengatakan perkembangan saat ini dalam tahap pengecekan spesimen tanda tangan Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah istrinya. "Yang jelas kami ingin memastikan cek kosong ini dulu. Kebenarannya secara forensik. Karena tanda tangan itu tidak diakui Hasan (Hasanuddin Masud)," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (3/9/2021). Andika menambahkan, mengecek keabsahan tanda tangan Hasanuddin pada cek kosong itu akan dilakukan tim ahli Forensik dari Puslabfor Mabes Polri di Surabaya. "Iya (pemeriksaan) spesimen tanda tangan (Hasanuddin) itu. Sama legal cek itu secara proseduralnya. Tentu kami juga harus dalami lagi bagaimana pemberian cek itu," ungkapnya. Memastikan kronologis keberadaan cek kosong dijelaskan Andika juga penting untuk dilakukan. Sebab pihak pelapor Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud istrinya, Nurfadiah memiliki silang pendapat. Yang mana kedua kubu dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ini saling bantah argumen masing-masing pihak. "Pelapor (Irma Suryani) mengatakan diberikan langsung, akan tetapi dari keterangan terlapor (Hasanuddin dan Nurfadiah) dia (Irma Suryani) ngambil sendiri di rumah. Tentunya ini akan kami gali lagi kebenarannya," terang Andika. Dalam upaya mendalami kronologis keberadaan cek kosong, tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda beberapa waktu sebelumnya sempat mengagendakan pemanggilan ulang kepada pihak pelapor dan terlapor. "Kemarin sempat kami agendakan tapi pihak pelapor belum berkesempatan datang. Iya pasti akan kami panggil lagi dua-duanya memastikan kronologis cek kosong ini," tekannya. Selain itu, dalam berkas pelaporan Irma Suryani yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021 telah dibernarkan Andika. "Iya udah sidik. Kita memang mau gelar (perkara) karena sudah (tahap) sidik," tegasnya. Dalam tahap ini, Andika enggan berspekulasi jauh terkait adanya penetapan tersangka sebelum seluruh alat bukti, dan hasil penyidikan selesai dilakukan. "Dan intinya kami masih mau memastikan dulu kebenaran cek itu dan bagaimana adanya cek itu. Karena masih ada perbedaan keterangannya," kuncinya. Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan. Dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor. Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dan Hasanuddin serta Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring cek tersebut tidak bisa dicairkan kerena saldo tidak ada dengan nilai Rp 2,7 miliar. Akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (*)
Tag berita:
Berita terkait