Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, hanya kepala daerah definitif dan penjabat yang dilantik secara resmi.
Prosedur pelantikan ini diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penting untuk membedakan antara pelantikan dan pengukuhan.
Menurut Herdiansyah, pelantikan berkaitan dengan peralihan kekuasaan, sedangkan pengukuhan bersifat fungsional dan hanya berlaku untuk pejabat sementara.
“Oleh karena itu, perhitungan masa jabatan kepala daerah seharusnya dimulai saat pelantikan, bukan saat pengukuhan,” tegasnya.
Kedudukan PKPU dalam Sistem Hukum
Dalam konteks hukum, Herdiansyah juga membahas posisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Meskipun PKPU tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, ia menegaskan bahwa PKPU memiliki kekuatan hukum yang diakui.
PKPU dihasilkan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum dan sebagai respons terhadap peraturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan dalam UU Pilkada.