"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Partai Ummat syarat minimal 11 wilayah MS 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulawesi Utara Meidy Y. Tinangon dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk 17 partai lain termasuk 9 di antaranya partai yang berada di parlemen dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di 34 Provinsi.
Sebagai informasi, untuk menjadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten. (*)