LHK dan DLH Dalami Kerusakan Mangrove di Balikpapan
Jumat, 15 April 2022 14:40
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau, Balikpapan diduga mengakibatkan kerusakan ekosistem mengrove. Pada 2 Maret 2022, Koalisi Peduli Teluk Balikpaapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam aduannya, kegiatan PT Mitra Murni Perkasa, diduga turut merusak lingkungan, seperti kegiatan penimbunan dan pendorongan vegetasi mangrove dan pengurugan anak Sungai Tempadung Kariangau. Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa telah melakukan kegiatan penyiapan lahan di lokasi sejak November 2021. Laporan aduan itu lalu ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi, pada 5 April 2022. Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022, oleh DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim. Hasil tindak lanjut tersebut, KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT Mitra Murni Perkasa. "Kegiatan operasional lapangan telah dihentikan sejak pertengahan Maret 2022," kata EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Dalam rilis resmi DLH Kaltim, pihak KLHK telah melakukan penyegelan di lokasi pabrik smelter nikel itu. EA Rafiddin Rizal menegaskan dengan penyegelan itu, selanjutnya kasus dugaan pengrusakan habitat bakau di Kariangau akan diambil alih pemerintah pusat. "Telah dilakukan penyegelan Tim KLHK, maka penanganan aduan Koalisi Teluk Balikpapan akan ditangani Direktorat Jenderal Penegak Hukum KLHK," imbuhnya RIzal juga membeberkan membeberkan, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) smelter nikel tersebut belum selesai. “Mereka (perusahaan) sudah melakukan perbaikan dokumen. Itu sesuai rekomendasi tim teknis dan komisi,” tegasnya. (*)
Berita terkait