POLITIKAL.ID - Mahfud MD menyebut pertama kali dalam sejarah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim MK.
"Sebab dahulu tidak pernah boleh dissenting opinion, biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut dengan jabatan orang. Berembuk sampai sama," kata Mahfud di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Mahfud menyampaikan itu menanggapi putusan PHPU 2024. MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan, mengadili: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Selain itu, dalam amar putusan itu MK juga menolak eksepsi atau keberatan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai termohon dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Sebelumnya MK juga memutuskan hal yang sama untuk kubu Anies-Muhaimin. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
(Redaksi)