POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jum"at (5/11/2020) lalu, FR dan WJ ditetapkan polresta Samarinda sebagai tersangka.
Sementara tujuh mahasiswa lainnya telah dibebaskan setelah dilakukan interogasi.
Belasan mahasiswa itu mendesak kepolisan Samarinda membebaskan tanpa syarat FR mahasiswa Polnes dan WJ mahasiswa dari Unmul.
Rekan kedua mahasiswa, Herman Silalahi mengatakan aksi tersebut adalah sikap solidaritas terhadap dua rekannya yang saat ini tengah ditahan.
"Kami menggalang solidaritas, lalu mendesak keduannya segera dibebaskan," ujarnya, Selasa (10/11/2020).
Sembari membentangkan poster yang bertuliskan bebaskan kawan kami, mahasiswa menggunakan replika wajah FR dan WJ sebagai bentuk matinya rasa keadilan di negeri ini.
Dua mahasiswa itu sedang kuliah, saat ini tidak bisa lagi mengikuti perkuliahan dan harus berurusan dengan polisi.