"Makanya ada Badan Usaha Otorita. Itu yang selesaikan. Nah sekarang mereka sedang menyelesaikan SOP-nya," papar dia.
Basuki menuturkan, aturan teknis soal pembelian tanah kemungkinan sudah ada di dalam peraturan pemerintah.
Hanya saja, tinggal pelaksanaan dilakukan di lapangan.
"Legalnya saya enggak tahu persis tapi dari segi peraturan pemerintah-nya sudah ada," papar Basuki.
(Redaksi)
-