Jumat, 28 Juni 2024

Menkopolhukam: Uang Hasil Judi Online akan Dikembalikan kepada Negara

Rabu, 19 Juni 2024 19:38

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di gedung Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024). / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Pemerintah memastikan uang di rekening yang teridentifikasi terikat dengan judi online akan dikembalikan kepada negara. 

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu.

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut

Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Halaman 
Tag berita: