Senin, 1 Juli 2024

Menkopolhukam: Uang Hasil Judi Online akan Dikembalikan kepada Negara

Rabu, 19 Juni 2024 19:38

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di gedung Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6/2024). / Foto: Istimewa

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut.

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah.

"Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Halaman 
Tag berita: