"KPU tetap harus mengatur tata cara pilkada tidak di masa pandemi (PKPU 4 tahun 2017 yang sedang direvisi), tetapi juga harus mengatur untuk di masa pandemi (PKPU 10 tahun 2020)," ungkap dia.
"Jadi kapanpun pilkada dilaksanakan, di masa pandemi ataupun tidak di masa pandemi KPU telah menyiapkan regulasinya," lanjut Arief.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Desember mendatang.
Pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi mendapat banyak sorotan. Sejumlah kalangan, utamanya dari epidemiolog khawatir kemunculan klaster pilkada jika pemerintah dan KPU kukuh menggelar Pilkada Serentak 2020.
Atas kekhawatiran itu mereka mengusulkan pemerintah dan KPU menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Namun Presiden Joko Widodo menyatakan akan tetap menggelar pilkada sesuai jadwal. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid"