Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari 'kunci' penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.
Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengakui sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor terkait bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.
"Tapi kalau kita sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU No. 3 Tahun 2022, maka siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu. Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN maka UU itu harus diubah bila tidak direvisi maka bisa dikatakan melanggar UU," katanya.
Menurut dia, untuk membangun sebuah negara memang perlu haluan, landasan utamanya adalah UUD NRI Tahun 1945 karena saat ini adalah kesempatan untuk membangun IKN dengan konsep yang utuh sebagai sebuah ibu kota negara.
Dia mengatakan untuk mewujudkannya perlu proses yang panjang, dan dimasukkan dalam haluan negara untuk membuktikan bahwa Indonesia bisa membangun secara berkesinambungan.
(Redaksi)