"Akhirnya sebuah kebijakan yang sudah diambil selalu terkendala di sisi implementasi. Ini diperparah dengan birokrasi kita yang dikenal bertele-tele," ujarnya.
PSBB dapat diberlakukan di suatu wilayah setelah usulan yang disampaikan oleh kepala daerah terkait seperti gubernur, walikota, atau bupati disetujui Terawan sebagai Menkes dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Namun, di Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 21/2020 diberikan kewenangan kepada ketua gugus tugas Doni Monardo untuk mengusulkan penerapan PSBB di wilayah tertentu kepada Terawan
Jokowi pun sudah memerintahkan Terawan membuat aturan rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan PSBB. Selain itu, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB.
Mantan wali kota Solo itu meminta Peraturan Menteri tersebut selesai maksimal dalam dua hari.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru akan mengajukan PSBB untuk menekan penyebaran virus yang sudah menginfeksi 1.677 orang di Indonesia. Pemprov DKI sedang mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan guna mengajukan pembatasan sosial itu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "NasDem: Pembatasan Sosial di Jabodetabek Jangan Bertele-tele"