Optimalkan PAD 2022, DPRD dan Bapenda Kaltim Sosialisasi Perda Tentang Pajak Daerah
Jumat, 5 Maret 2021 18:31
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 lalu dari komponen pajak terbilang besar. Potensi pendapatan masih bisa digarap lebih besar lantaran aturan pada perda nomor 1 Tahun 2019, belum sepenuhnya berjalan. Diwawancarai anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais sebelum kegiatan sosialisasi berlangsung mengatakan, agenda Jum'at (5/3/2021) di aula gedung PGRI, Jalan Biola (privab) Samarinda. "Ya, hari ini kegiatan perdana kami untuk menyosialisasikan perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan perda Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah," ujar Mashari Rais. Lanjut anggota DPRD Kaltim yang aktif Desember 2020 lalu (PAW) Andi Harun itu menambahkan, sosialisasi itu bertujuan untuk membumikan informasi produk politik atau kebijakan dari DPRD Kaltim yang turut diinisiasi Pemprov. Kegiatan pertama ini dimulakan untuk ketua RT, sekretaris dan bendahara. Harapannya dari ujung tombak masyarakat itu bisa kembali menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. "Tujuan perda tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Harapannya bisa disebarluaskan membali kepada warga lagi," imbuhnya. Disebutnya, kegiatan sosialisasi perda tentang pajak daerah Kaltim untuk Kota Samarinda dilaksanakan selama tiga hari ke depan. "Kegiatan ini dimulai pada tanggal 5 sampai 7 Maret 2021 di kontituen kami masing-masing," bebernya. Seperti di ketahui, dari total 55 anggota dewan, 12 wakil rakyat dapil Samarinda secara serentak menyosialisasikan perda tersebut. Dikatakannya lagi, tentunya sosialisasi akan berlanjut kepada masyarakat lainnya. "Pastinya sosialisasi akan masuk juga ke kampus, mahasiswa dan akademisi," ungkapnya. Di lokasi yang sama, Novina Hasnawati dari Bapenda kaltim hadir memberikan penjelasan, perubahan ada pada perda 01 tahun 2011 pasal 1 poin 7,8 dan 38. Sedangkan UU 28 tahun 2009 payung hukum yang mengatur pajak di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota. Lanjut perempuan berhijab itu mengatakan, ada lima komponen pajak Kaltim yakni, pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (bbnkb) lalu pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pajak air permukaan serta pajak rokok. Namun untuk saat ini, PBBKB menjadi fokus Bapenda untuk menarik retribusi dari masyarakat karena tingkat kepemilikan dan penggunaan roda dua di Kaltim cukup tinggi. "Paling dominan itu memang dari komponen PBBKB. Jadi itu yang bener bener difokuskan. Tahun 2022 target pendapatannya sebesar Rp 3 triliun sementara target komponen pajak lainnya hanya Rp 1 triliun saja," ungkapnya. Untuk itu, terkait adanya kenaikan tarif yang diatur dalam perda itu mesti benar-benar diketahu masyarakat. "Ada kenaikan pajak dari 1 setengah persen menjadi 1,75 persen dari njkp," pungkasnya. Sekitar puluhan orang mengikuti jalannya kegiatan sosialiasi. Suasana dialog berjalan dinamis dengan adanya sesi tanya jawab antara nara sumber dan warga. Untuk membuat perda tersebut cukup lama dan dirumuskan mulai tahun 2015 lalu. (001)
Berita terkait