POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut melakukan Operasi tangkap tangan (Ott) Bupatu Kutai Timur, Provinsi Kaltim, Kamis (2/7/2020).
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah berpendapat persoalan OTT Ismunandar, meski diletakan dalam proses hukum.
Menurutnya kasus itu mesti dipandang tidak ada perbuatan melawan hukum.
Bahwa kemudian ada implikasi politik atas kasus itu, itu tidak bisa dihindari. Kemudian ada yang diuntungkan dari kasus ini, ada yang tertawa dari kasus ini, itu tidak bisa dihindari.
"Kesimpulannya begini, ini adalah proses hukum yang berdampak atau punya implikasi secara politik itu sah-sah saja, sebelumnya isu-isu politis telah lama menjadi obrolan di meja warung kopi masyarakat," ujar Castro sapaannya, Jumat (3/7/2020) saat dikonfirmasi.
Hal ini murni persoalan hukum kendati ada dampak atau implikasi politiknya dan logika berpikir saat ini, masyarakat jangan dibolak-balik lantaran perhelatan pilkada sebentar lagi.
Apakah memungkinkan akan menyeret banyak orang, menurutnya hal itu sangat memungkinkan lantaran dalam perkara korupsi itu melibatkan banyak orang.