Sabtu, 23 November 2024

PA 212 Tuntut Pemerintah, Mulai dari BPJS Kesehatan Hingga Setop Proyek IKN

Kamis, 9 April 2020 0:33

Ketua PA 212 Slamet Maarif. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

POLITIKAL.ID - PA 212 mengeluarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR di tengah wabah virus corona (Covid-19), mulai dari pembebasan iuran BPJS Kesehatan hingga menghentikan proyek pembangunan ibu kota baru.

Tuntutan pertama kepada pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.

"Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan [ibu kota baru] dialihkan untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis (9/4).

Selanjutnya, PA 212 menuntut pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi corona.

Slamet mengklaim tuntutan pihaknya sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi yakni 'melindungi segenap bangsa Indonesia'.

Selain itu juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. UU tersebut, menurut dia, mengharuskan pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.

PA 212 turut menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona. Ia berpendapat RUU tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ketimbang masyarakat luas.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait