Senin, 25 November 2024

PAN Kukar Berikan Tanggapan Tentang Polemik Dukungan Bapaslon Pilkada, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 9 September 2020 5:8

IST

Namun DPP PAN tertanggal 3 Juli 2020 menerbitkan surat keputusan Pembatalan Persetujuan Ir. H. Awang Yacoub Luthman, MM, M.Si sebagai Calon Bupati dan DR H Suko Buwono, M.Si sebagai Calon Wakil Bupati Kukar, dengan nomor: PAN/Kpts/KU-SJ/150/VII/2020 sekaligus mencabut SK Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dan selanjutnya tidak berlaku terhitung tanggal surat tersebut diterbitkan.

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2020, Surat pembatalan dan pencabutan persetujuan DPP PAN tersebut diserahkan unsur pengurus DPW PAN Kalimantan Timur dan DPD PAN Kutai Kartanegara secara langsung kepada Awang Yacoub Luthman dan didampingi Suko Buono Siswo, Haidir dan beberapa orang lainnya.

"DPP PAN menerbitkan SK tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atas Nama Edi Damansyah – Rendi Solihin dengan Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/157/VII/2020 tanggal 03 Juli 2020 ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno," imbuhnya.

Kemudian tanggal 2 September 2020 DPW PAN Kaltim menyerahkan secara resmi surat B.1-KWK kepada Pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin.
Lalu pada tanggal 4 September 2020 Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kutai Kartanegara Mendampingi pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin mendaftar di KPU sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Kartanegara

Berdasarkan hal tersebut diatas, sikap Partai Amanat Nasional Jelas dan bersifat final yakni, mengusung pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin dan sebagai kepanjangan partai di daerah, DPD maupun DPW sifatnya menjalankan putusan atau perintah DPP, itulah dasarnya kemudian Supriadi selaku Ketua dan Aini Farida selaku Sekretaris mendampingi Pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin mendaftar di KPU beberapa hari yang lalu.

Bahwa Berkenaan dengan adanya permintaan dari Pasangan AYL – SUKO agar Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kutai Kartanegara bisa mendampingi pendaftaran di KPU, dengan tanpa mengurangi rasa hormat kami sampaikan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan karena bertentangan dengan amanah partai atau putusan DPP, seperti diketahui bahwa surat persetujuan untuk beliau sudah dibatalkan dan dicabut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait