Padahal, Permanent Court of Arbitration atau Mahkamah Arbitrase sendiri telah memutus perihal sengketa teritorial di Laut China Selatan.
Pada 2016 lalu Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.
Namun pemerintah China hingga saat ini tidak menerima putusan tersebut.
Mereka bersikukuh Laut China Selatan adalah teritorial mereka berdasar pada sejarah nenek moyang yang mereka klaim pernah mengusai wilayah tersebut.
Menyikapi sikap China tersebut Indonesia kata Aan mendukung sepenuhnya keputusan Mahkamah Arbitrase yang keluar pada 2016 lalu.
"Sikap Indonesia ini menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap meningkatnya eskalasi di Laut China Selatan belakangan ini yang dipicu dengan sikap asertif China dalam bentuk implementasi kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif," kata Aan pada Rabu lalu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Panglima TNI Diminta Kirim Pesawat Pengintai ke Laut Natuna"