Menurut Junimart Bawaslu dengan Kepolisian yang fokus sebagai pengawal di lapangan saat pilkada wajib menerapkan aturan dengan konsisten dan konsekuen.
Tujuannya sangat jelas yakni supaya pilkada sampai selesai tidak menimbulkan keterpaparan covid-19 yang signifikan.
"Yang pasti penerapan prokes menjadi salah satu syarat dan tanggung jawab utama dari para pasangan calon," katanya.
Sanksi pidana sangat mungkin diterapkan seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular.
"Secara umum untuk meredam penyebaran covid-19 menjadi tanggung jawab kita bersama sesama anak bangsa," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui pada kasus kerumunan massa di Petamburan dan Bogor Polri menyatakan telah menemukan tindak pidana, dan telah meningkatkan status dari penyeledikan menjadi penyidikan.
Sementara itu Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum menjadi suatu keniscayaan menjelang akhir masa kampanye dan memasuki masa tenang.