"Karena dikhawatirkan akan ada peningkatan intensitas kampanye tatap muka atau pertemuan langsung yang akan dilakukan pasangan calon dan tim kampanyenya memanfaatkan sisa waktu pilkada yang tinggal beberapa hari lagi," katanya.
Bawaslu dan aparat harus punya kesepahaman terkait pengawasan dan penindakan atas pelanggaran terhadap prokes dalam pelaksanaan kampanye.
"Apalagi kalau sampai terlihat ada ketidaktegasan para pihak yang punya otoritas dalam penindakan pelanggaran terhadap prokes, bisa berdampak pada tindakan pelanggaran yang lebih besar baik dalam konteks pilkada maupun di luar proses pilkada," paparnya.
Padahal dampak dari pelanggaran prokes sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan warga masyarakat.
Pasangan calon dan tim kampanye mesti belajar dari proses hukum atas pelanggaran kerumunan di Petamburan dan Bogor yang berujung ke proses pidana.
"Hukum berlaku tidak pandang bulu, dan diberlakukan tegas kepada semua pihak tanpa kecuali. Dengan demikian mestinya, paslon dan timnya bisa menahan diri dan mengendalikan pendukungnya sebaik mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran prokes saat berkampanye pilkada," tutupnya (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Jika Tak Ingin Kena Sanksi Pidana, Para Cakada Harus Patuhi Prokes"