POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Retribusi parkir ilegal menjadi yang subur di Samarinda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, selalu meminta kepada masyarakat untuk berani menagih karcis restribusi resmi ketika memarkirkan kendaraannya.
Hal itu dilakukan untuk menekan karena masih banyaknya petugas parkir ilegal atau tidak memiliki surat tugas.
Sebab, tertuang di Pasal 1 dan 2 UU nomor 11 tahun 1980 termasuk tindak pidana. Pemberi dan penerima sama-sama terkena sanksi pidana.
Dengan ancaman pemberi dihukum 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sedangkan, penerima dihukum 3 tahun dan denda Rp 13 juta.
Belakangan ini, banyak masyarakat mengeluhkan adanya pungutan parkir di tempat-tempat ritel modern, seperti Indomaret.
Dikonfirmasi, Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah menuturkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pembinaan.
Baik kepada juru parkir (jukir) maupun pengelolaan. “Mereka kan kami arahkan tentang pelayanan. Kan mereka ada yang mengelola sendiri. Sebenarnya ada yang tidak berbayar,” tutur Isman sapaannya, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, ditambahkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda, Hari Prabowo. kewenangan Dishub ada pada parkir tepi jalan umum.
Jika, sudah berada dalam lingkup, seperti di parkiran ritel-ritel modern tersebut diluar dari kuasa Dishub.
“Ini beberapa tahun yang lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki rencana kerja untuk melakukan pemungutan pajak retribusi parkir. Itu kan diluar badan jalan atau itu kan merupakan kantong-kantong parkir untuk PAD,” jelas Hari.
Meskipun begitu, sejauh ini Dishub selalu intens melakukan pembinaan kepada juru-juru parkir di tepi jalan umum.
“Ini kan menyangkut hak dan kewajiban yang mengambil pajak dari Bapenda bukan melalui kami. Atau kah dari Bapenda akan melakukan formulasi lain dari Bapenda, kami masih menunggu untuk dilakukan koordinasi pemisahan tugas kita sudah ada,” pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001 )