"Kami memang seperti saya sampaikan tadi sudah membuat ikhtiar-ikhtiar membuat perusahaan baru yang dijamin ini sungguh-sungguh nanti revenue-nya masuk ke organisasi, bukan kepada individu-individu. sehingga misalnya kalau saya nanti selesai masa bakti saya ini tidak bisa saya bawa pulang perusahaannya itu tetap jadi miliknya NU," ucap Gus Yahya.
"Ini kita sudah desain. Nah ini kan juga harus perlu waktu sampai ini betul-betul menghasilkan revenue yang signifikan," tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
(Redaksi)