Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Utama Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2020 8:40

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Peristiwa pengeroyokan disertai penikaman yang berujung hilangnya nyawa pemuda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada bulan Oktober 2019 lalu telah dimeja hijaukan.

Berawal dari cekcok muda-mudi setelah tragedi berdarah itu menyulut emosi keluarga yang meninggal dunia, dan membuat keadaan tak terkendali hingga suasana di Pelabuhan penyeberangan Penajam mencekam akibat oknum yang membakar permukiman warga sekitar.

Empat terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-Nipah itu telah diputus bersalah.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada RZ sebagai pelaku utama.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni, MS, DR dan MA mendapatkan hukuman 4 tahun penjara.

Para terdakwa menyaksikan persidangan dari Rutan Klas IIA Samarinda
Putusan dibacakan hakim kepada empat terdakwa secara virtual.

Sebelum diputus majelis hakim, empat terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga terdakwa dituntut 9 tahun penjara. Namun manjelis hakim memutus 4 tahun kurungan.

Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan. Terdakwa MS dan DR membawa serta menguasai senjata tajam.

Sedangkan terdakwa MA, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam, yang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. 

"Hasil putusannya, terdakwa itu terbukti, tapi dari pasal yang didakwakan dan tuntutan dari JPU itu tidak terbukti. Namun hakim memberikan putusan dengan pasal lain yakni UU Darurat tentang senjata tajam," ujar Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Asmaul Fifindari di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (21/4/2020).

Meski sudah diputuskan majelis hakim, tim penasihat hukum terdakwa belum menerima putusan tersebut. 

"Tadi sudah saya sampaikan dari penasehat hukum, kami pikir-pikir dulu. Karena kami juga perlu ketemu terlebih dulu dengan terdakwa (RZ)," jelasnya. 

Tentunya, putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa RZ merupakan ancaman maksimal, dan masih dapat ditempuh upaya banding untuk mendapatkan keringanan putusan hakim.

"Karena itu ancaman maksimal, dipembelaan tingkat awal saya meminta seadil-adilnya ada upaya banding. Kalau nantinya yang lain melakukan banding dari JPU kami siapkan memori bandingnya," pungkasnya.

Sidang dipimpin Lucius Sunarto sebagai ketua majelis hakim didampingi dua anggota majelis Pamartoni serta Hendry Dunant. 

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir jaksa Budi Susilo dan Yudha, serta PH lainnya dari terdakwa Sefti Norwidya Ariani. (Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait