Jumat, 22 November 2024

Pelapor dan Terlapor Tunggu Panggilan Lanjutan Penyidik Pasca Gelar Perkara Khusus Dugaan Cek Kosong

Sabtu, 11 September 2021 7:12

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses hukum dugaan penipuan cek kosong Hasanuddin Mas'ud bergulir di Bareskrim, Mabes Polri pada tanggal 7 September 2021 kemarin. Gelar perkara dibuat dua sesi yang pertama yakni, konfrontir penyidik kepada pelapor dan terlapor, selanjutnya sesi ahli dan tim Mabes Polri tanpa melibatkan kedua belah pihak. Dikonfirmasi Penasihat Hukum (PH) Hasanuddin, Saud Purba mengatakan, tim penyidik Mabes memberikan waktu sekitar 20 menit. Selama kurang dari setengah jam itu, ia menceritakan berdasarkan sangkaan pelapor, terkait utang - piutang sudah dibayar, dibuktikan dengan rekening koran. Namun belakangan berkembang ada solar laut. "Saya jelasin kepada tim penyidik Mabes itu sudah clear bisnis jual beli barang branded. Kalau solar laut kami bantah. Ya jelaskan secara formil lah soal bisnis solar itu," ujar Saud Purba saat dikonfirmasi, Jum'at malam kemarin. Dari proses gelar perkara khusus di Mabes tersebut. Kata Saud lagi, pesan dari penyidik Mabes kepada penyidik Polresta Samarinda, untuk melengkapi alat bukti tambahan. "Penyidik (Polresta Samarinda, red) dimintai tambahan bukti lainnya seperti teknis formal dan dokumen tuduhan dari pelapor, terkait Rp 2,7 miliar yang diberikan secara cash. Bagaimana teknisnya dan dokumen serah terima. Nilai uangnya ini bukan main-main. Masa tidak ada dokumennya gitu," imbuh Saud lagi. Ditanya apakah ada jadwal pemanggilan kembali dari penyidik, Saud menyebut informasi tersebut tidak ada. Namun yang pasti, pihaknya siap saja jika ada pemanggilan selanjutnya dari penyidik. "Enggak ada jadwal lanjutan dari penyidik. Kami siap saja kapan di panggil kembali," ungkapnya. "Kami ingin fakta ini diungkap terkait tuduhan penipuan dari pelapor. Buktikan dulu, unsur - unsur pasal 378. Kalau enggak ada bukti ya pastinya gugur sangkaan penipuan itu," tambahnya. Terpisah, PH Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan hal senada. "Kalau hasilnya dalam bentuk rekom belum keluar," ucapnya. Dari gelar perkara khusus itu, Juna sapaan Jumintar itu dicecar banyak pertanyaan beberapa yang ia ingat yakni, terkait cek kosong dan penyerahan uang. "Agenda gelar perkara khusus itu terkait penyesuain keterangan dari masing masing pihak saja," bebernya. Lanjut Juna, tim PH Irma Suryani juga mempresentasikan berjumlah tiga orang. Ia sendiri memaparkan materi di agenda kedua. "Kami juga sudah sampaikan kepada tim Mabes berdasarkan keterangan ahli sebelumnya terkait cek," bebernya. Ia juga menyebut belum ada pemberitahuan tindak lanjut dari penyidik terhadap gelar perkara khusus itu. "Belum ada surat dari penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali dan lainnya," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait