Menurut Rustam anggaran Rp 600 miliar yang sebelumnya di rekening giro BPD Kaltim-Kaltara itu ditarik pemerintah tanpa sepengetahuan DPRD Bontang. Kemudian, dana ini dideposito ke 3 bank konvensional dengan rincian masing-masing Bank Tabungan Negara (BTN) Rp 250 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp200 miliar, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp150 miliar.
Dari penelusuran Media Kaltim, kebijakan Pemkot Bontang ini lantaran Bankkaltimtara tidak bersedia bila pemkot melakukan investasi dalam bentuk deposito dan hanya bersedia membayar jasa giro sebesar 2 persen setahun.
Sementara di bank lain, deposito tersebut nilainya bisa 3 kali lipat dari jasa giro.
BANKKALTIMTARA DINILAI KURANG MENGUNTUNGKAN
Tahun lalu, Pemkot Samarinda malah sudah berencana memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) bila ada syarat dan ketentuan yang tidak dipenuhi oleh Bankaltimtara.
Ini ditengarai karena beberapa bank telah menawarkan keuntungan yang lebih menjanjikan dengan bunga sebesar 5 persen dari investasi Pemkot Samarinda.
Sedangkan Bankaltimtara hanya tiga persen saja.
“Pertama, kami kaji kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan. Kedua, kaji dari sisi analisis finansial, termasuk analisis bisnisnya,” ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat itu.
Menurutnya, bisnis bukan hanya dilihat dari usaha pemerintah, melainkan hasil dari investasi tersebut.