Pernyatan Kementerian Keuangan
Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu sudah menyiapkan beberapa bahan sosialisasi. Selain itu Kemenkeu juga akan menerbitkan peraturan menteri keuangan sebagai pedoman teknis.
“Prinsipnya ketentuan baru ini akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak, terutama pemotong pajak,” ujar Prastowo dalam cuitan di akun X pribadinya @prastow dikutip pada Senin, 1 Januari 2024.
Lalu, bagaimana tarif efektif bulnanan per kategori tersebut? Berikut detailnya:
1. Tarif Efektif Bulanan Kategori A