Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengatakan pengalihan wewenang itu harus dilakukan karena Polri selama ini dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait pembuatan SIM.
Selain itu, Nurhayati berpendapat pengelolaan dokumen lalu lintas bukan wewenang Polri. Oleh karena itu, ia menyarankan ke depan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB akan dialihkan kepada Kementerian Perhubungan RI.
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," kata Nurhayati.
Sementara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sendiri menilai pengelolaan SIM dan STNK tak perlu dilepas dari Kepolisian. Menurutnya, selama ini pengelolaan sudah dilakukan dengan baik.
"Kami lebih bagus melakukan kolaborasi, tentang siapa yang melakukan itu lebih bagus yang punya kelembagaan. Apa yang sudah dilakukan sekarang sudah baik, lalu mengapa sesuatu yang baik diubah?" katanya, Jumat (7/2). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Gerindra Ragu Kemenhub Kelola SIM-STNK Lebih Baik dari Polri" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200211094013-32-473483/gerindra-ragu-kemenhub-kelola-sim-stnk-lebih-baik-dari-polri