POLITIKAL.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melanjutkan Inpres, Pemkot Samarinda menggelar sosialisasi penerapan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 2023, bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Mangkupelas, Balaikota Samarinda, Selasa (9/5/2023).
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Disperindagkop UMKM) Samarinda, Nurrahmani mengatakan, masyarakat harus bisa melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
"Karena itu industri kecil menengah kita dorong untuk memiliki sertifikat P3DN, karena itu pintu gerbang untuk masuk dipengadaan barang dan jasa," kata Nurrahmani saat dihubungi melalui via telpon.
Melalui sosialisasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu, selanjutnya akan di screening oleh bagian Pengadaan dan Jasa.
"Jadi besok kita agenda dua hari, hari ini untuk OPD, besok untuk pelaku usaha, supaya tahu tingkat kandungannya bagaimana, kemudian persyaratannya dan mengajukan untuk sertifikasi," jelasnya.
Nurrahmani menilai, kegiatan ini penting dan dapat menguntungkan pelaku usaha.
"Diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan peserta secara langsung sebanyak 50 dan melalui zoom sebanyak 100 peserta,"ucapnya.
Ia mengungkapkan, bagi peserta yang telah mempunyai NIB, dapat masuk dalam sistem informasi industri nasional.
"Besok juga langsung simulasi untuk proses pendaftaran, jadi mereka tau bahwa ternyata manfaat TKDN itu seperti ini," pungkasnya.
(Redaksi)