Jumat, 22 November 2024

Pemkot Samarinda Lakukan Audiensi dengan BPN Bahas Penataan Kawasan Eks Kebakaran Dr Soetomo

Senin, 25 Maret 2024 23:30

DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun./ Foto: Istimewa

Untuk diketahui, Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Itu eks kebakaran, jadi akan dilakukan program konsilidasi tanah dahulu. Program konsolidasi tanah oleh BPN, jadi pemilik lahan yang memiliki lahan di sana akan diberikan sertifikat gratis, kemudian rumahnya akan direnovasi di sana,” jelasnya.

Andi Harun menyampaikan, karena di sana merupakan kawasan kumuh dan tidak teratur antara satu rumah dengan rumah lainnya dan hampir tidak ada jarak.

Hal ini diharapkan dapat disambut baik oleh masyarakat khususnya warga yang terdampak kebakaran tersebut.

“Kita akan bikin satu pilot project penataan kawasan, sekaligus konsolidasi tanah, penataan kawasannya dengan membangunkan rumah dengan tipe 36 oleh Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan konsolidasi tanahnya akan dilakukan oleh BPN,” tutupnya. 

(Advertorial) 

Halaman 
Tag berita: