Jumat, 22 November 2024

Pemprov Kaltim Kini di Mata Akademisi Universitas Mulawarman

Senin, 11 Januari 2021 4:49

IST

"Peranan pemprov saat ini bakal terbatas karena UU Omnibuslaw, dan hanya penegakan secara administratif saja," ujar Mahendra saat dikonfirmasi media ini, Senin (11/1/2021).

Peran pemprov Kaltim sebenarnya lebih kepada membuat regulasi sesuai kewenangan yang bertujuan ke arah kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi - misi pemprov sekaligus melaksanakan pemerintahanan dari pusat sebangai perpanjangan tangan pusat di daerah.

"Harapannya kedepan pemprov Kaltim bisa menjalankan tugasnya sesuai rule dan perannya yang tertuang dalam RPJMD," imbuhnya.

Akademisi Unmul itu juga menambahkan terkait evaluasi saat ini terutama tentang pekerjaan menutup lubang lubang tambang dan zonasi pesisir atau raperda RZWP3K yang akan dibentuk perda.

Sejak UU Cika disahkan, jelasnya kewenanangan daerah ditarik ke pusat sebenarnya menguntungkan pemrov karena kewenangan sudah diambil pusat.

Menjadi situasi yg harus dicermati. Ketika pemangkasan wewenang terbatas bukan berarti pemprov tidak memperjuangkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait