Menurut alasan sang pemuda, hampir tengah malam itu kalau kedatangannya ke kamar kosong itu untuk menemui korban dan mengajaknya berhubungan badan.
“Pelaku juga mengaku, bahwa telah melakukan hubungan intim dengan korban di rumah pelapor (keluarga korban),” katanya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polsubsektor. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Polres Berau, Suradi.
(Tim Redaksi)