Selasa, 22 Oktober 2024

Penetapan Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Patuhi Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 21:8

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin

POLITIKAL.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu soal gugatan dengan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa KPU akan mengakomodir MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala daerah.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afifuddin di kantor KPU, Jumat (23/8/2024).

Selain mengikuti putusan MK, KPU nantinya juga akan merevisi Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan formulir pernyataan calon untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

“Perubahan PKPU ini akan kami lakukan sebelum pendaftaran pasangan calon dimulai,” tambahnya.

Aturan batas usia calon kepala daerah ini sebelumnya menjadi polemik setelah Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah ketentuan usia menjadi saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Ini menimbulkan spekulasi bahwa aturan baru dapat memudahkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang saat ini berusia 29 tahun. Kaesang akan mencapai usia 30 tahun pada Desember 2024, empat bulan setelah pendaftaran.

Namun, MK menolak putusan MA dan menetapkan bahwa batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan, sesuai dengan praktik historis dan sistematis.

(*)

Tag berita:
Berita terkait