POLITIKAL.ID - Hak angket merupakan salah satu bagian dari hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Secara istilah, hak merupakan sesuatu yang diberikan kepada seseorang berdasarkan hukum atau norma.
Sementara angket berasal dari bahasa Perancis enquete yang berarti penyelidikan.
Lalu, apa itu hak angket DPR? Simak penjelasan berikut mengenai pengertian, syarat hingga tata cara pelaksanaannya.
Pengertian Hak Angket DPR
Dilansir DPR RI, hak angket adalah hak bagi DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang menyangkut hal penting, strategis dan memiliki dampak besar bagi kehidupan bangsa, negara dan rakyat. Penyelidikan tersebut dilakukan atas dugaan adanya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat 3 dan Tata Tertib DPR Tahun 2020. Hak ini melekat dengan tugas DPR sebagai wakil rakyat dan lembaga negara.
Syarat Mengusulkan Hak Angket
Proses pengusulan hak angket diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 199, isinya sebagai berikut:
1. Hak diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
2. Pengusulan hak disertai dengan dokumen yang memuat:
- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki
- Alasan penyelidikan
3. Usul hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Tata Cara Pelaksanaannya
Dari undang-undang yang sama pada pasal 200-201 tertulis aturan pelaksanaan hak angket DPR sebagai berikut:
1. Usulan hak disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.
2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.
3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.
4. Selama usulan hak belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.
5. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.
6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.
7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usulan hak sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.
8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.
9. Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
10. DPR memutuskan menerima atau menolak usulan hak tersebut
11. Dalam hal DPR menerima usulan hak harus membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
12. Dalam hal DPR menolak usulan hak angket, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(Redaksi)