Setelah itu, fase penghitungan suara secara berjenjang di kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember.
Penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Diketahui, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini pada 12 Juni 2020 lalu. Perubahan tahaoan Pilkada 2020 itu sudah disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
PKPU ini disahkan oleh KPU setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat. (*)
Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Mandek 3 Bulan karena Corona, Tahapan Pilkada Lanjut Hari Ini"